Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

NGAWI, — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah.

Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)

Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api.

Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. (*)

  • Related Posts

    Budidaya Ikan Nila di Tanjungan Dipantau Polsek Driyorejo, Dukung Swasembada Pangan

    GRESIK – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satunya diwujudkan melalui jajaran Polsek Driyorejo yang melakukan pengecekan dan pemantauan budidaya ikan nila di Desa…

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    GRESIK – Jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Perhutani dan elemen masyarakat memperketat pengawasan kawasan hutan melalui sosialisasi preventif di Petak 88 RPH Panceng, Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Budidaya Ikan Nila di Tanjungan Dipantau Polsek Driyorejo, Dukung Swasembada Pangan

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views
    Budidaya Ikan Nila di Tanjungan Dipantau Polsek Driyorejo, Dukung Swasembada Pangan

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views

    Tanaman Ubi Jadi Fokus Pemantauan Polsek Ujungpangkah dalam Mendukung Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 5 views
    Tanaman Ubi Jadi Fokus Pemantauan Polsek Ujungpangkah dalam Mendukung Ketahanan Pangan

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Duduksampeyan Pantau Budidaya Ikan di Kawistowindu

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 6 views
    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Duduksampeyan Pantau Budidaya Ikan di Kawistowindu

    Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 5 views

    Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 4 views