Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran sabu lintas daerah seberat 95,44 gram. Dalam kasus ini, Polisi meringkus seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Secara terperinci, barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil seberat 50,64 gram. Selain itu, Polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) ini berawal dari modus operandi pengambilan barang melalui sistem ranjau.

Pada hari penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka AY mengambil pasokan sabu tersebut di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Barang itu didapat dari seseorang berinisial RSD, yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya, atau melayani pembeli arahan RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

Pihak kepolisian turut mengungkap bahwa aksi terlarang ini telah dilakoni AY selama satu tahun terakhir. Paket sabu tersebut diecer dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket hemat.

“Motif utama tersangka adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7,5 juta oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus memburu keberadaan RSD guna membongkar jaringan di atasnya. (*)

  • Related Posts

    Tanggap Darurat Kekeringan, Polres Malang Pasok 35 Ribu Liter Air Bersih ke Dua Kecamatan

    MALANG – Polres Malang Polda Jatim menyalurkan 35 ribu liter air bersih kepada warga yang terdampak kemarau panjang di Kabupaten Malang. Bantuan sosial ini menyasar masyarakat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan…

    Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

    JAKARTA – Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Langkah tersebut dilakukan mulai dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Tanggap Darurat Kekeringan, Polres Malang Pasok 35 Ribu Liter Air Bersih ke Dua Kecamatan

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 1 views

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 1 views

    Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 0 views

    Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views

    Kepala BRAN Temui Pimpinan Bank Tanah, Perkuat Sinergi Reforma Agraria

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views

    Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views