Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga kuat pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

​Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25) ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

​Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial “BW” yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

​Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri.

Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

​Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

​Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika. (*)

  • Related Posts

    Gelar Piramida, AKBP Yenni Ajak Media Sinergi Jaga Kondusivitas Bojonegoro

    BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty langsung tancap gas membangun komunikasi dengan insan pers usai mengemban amanah sebagai Kapolres Bojonegoro Polda Jatim. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Ngopi Bareng…

    Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

    MALANG – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari hasil ungkap tersebut, seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Gelar Piramida, AKBP Yenni Ajak Media Sinergi Jaga Kondusivitas Bojonegoro

    • By Redaksi
    • Agustus 7, 2026
    • 0 views

    Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

    • By Redaksi
    • Agustus 7, 2026
    • 0 views

    Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di Lereng Gunung Bromo

    • By Redaksi
    • Agustus 7, 2026
    • 0 views

    Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81

    • By Redaksi
    • Agustus 7, 2026
    • 0 views

    Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Dukung Persebaya dari Lapangan Mapolda

    • By Redaksi
    • Agustus 7, 2026
    • 0 views

    Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Polsek Duduksampeyan Monitoring Tambak Ikan di Gresik

    • By Redaksi
    • Agustus 7, 2026
    • 2 views
    Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Polsek Duduksampeyan Monitoring Tambak Ikan di Gresik