Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan

NGAWI -:Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Tersangka berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026 setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam DPO.

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana, hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa.

Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua orang pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi.

Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

Dari kasus tersebut, Satu pelaku berinisial DJS berhasil diamankan Polisi sedangkan rekannya berinisial DAE kabur.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Barang bukti dan tersangka tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi,” ujar Kompol Rizki.

Menurut Kompol Rizki, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

    SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk…

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

    SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan sejumlah Kapolres jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

    Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

    Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Desa Melalui Pendampingan Lahan Cabai di Dukun

    Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Desa Melalui Pendampingan Lahan Cabai di Dukun

    Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital

    Polres Mojokerto Resmi Alihkan Pelayanan SKCK Menjadi Full Online Melalui POLRI SuperApp