Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

  • Related Posts

    Polisi Bersama Masyarakat : Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

    LUMAJANG— Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jatim terus memaksimalkan kegiatan curhat Kamtibmas sebagai sarana efektif untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung di Warung Kopi Cak Syukur, Senin…

    Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

    SURABAYA — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polisi Bersama Masyarakat : Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 0 views

    Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 0 views

    Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 0 views

    Kapolres Gresik Hadiri Apel Akbar Aslinmas, Dorong Perlindungan Masyarakat Semakin Responsif

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 2 views
    Kapolres Gresik Hadiri Apel Akbar Aslinmas, Dorong Perlindungan Masyarakat Semakin Responsif

    Kemandirian Pangan dari Desa: Polsek Kebomas Dampingi Pengelolaan Kolam Ikan di Prambangan

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 2 views
    Kemandirian Pangan dari Desa: Polsek Kebomas Dampingi Pengelolaan Kolam Ikan di Prambangan

    Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 1 views