
GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa yang diduga berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera. Kamis(24-04-2025)
Kasus ini berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya miliknya (nopol W-1031-CV) yang sempat hilang berada di lokasi kejadian. Ketika korban berusaha mengambil mobilnya, pihak pengemudi menolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai.
Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sebulan, empat tersangka berhasil diamankan:
- Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025
- Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, 19 Maret 2025
- Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025
- Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025
Para tersangka diduga merupakan bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam “pengamanan” kendaraan-kendaraan bermasalah saat bersitegang dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka disebut bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai DPO. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas para DPO.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun.